BKPSDM Pekanbaru Sudah Umumkan Hasil SKD CPNS
PEKANBARU - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, sudah mengumumkan hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024.
Pengumuman yang ditandatangani secara elektronik oleh Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa tertanggal 18 November 2024 itu disampaikan melalui website bkpsdm.pekanbaru.go.id.
"Iya, hasil SKD sudah kita umumkan sejak 18 November kemarin di website kita," ungkap Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru Irwan Suryadi, Rabu (20/11/2024).
Untuk hasil SKD sendiri, kata dia, dapat dilihat peserta melalui pengumuman tersebut. Peserta yang dinyatakan lulus dapat mengikuti seleksi lanjutan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
"Peserta yang berhak mengikuti seleksi kompetensi bidang ini adalah peserta yang memiliki kode "P/L" di kolom keterangan pada lampiran pengumuman," terang Irwan Suryadi.
Sementara bagi peserta yang tidak memiliki kode "P/L", mereka dinyatakan tak dapat mengikuti SKB. Kode "P/L" merupakan peserta yang memenuhi nilai ambang batas sesuai keputusan Menpan RB Nomor 321 Tahun 2024 dan berhak mengikuti SKB. Kemudian bagi peserta SKD dengan kode "TL" merupakan peserta yang tidak memenuni nilai ambang batas sesuai keputusan Menpan RB Nomor 321 Tahun 2024.
"Sedangkan peserta dengan kode "TH" adalah peserta yang tidak hadir. Lalu kode "TMS" adalah peserta yang gugur karena tidak memenuhi syarat oleh instansi, serta ada juga kode "DIS", ini kode peserta yang didiskualifikasi saat pelaksanaan CAT," papar Irwan Suryadi.
Seperti diketahui, terdapat sebanyak 4.437 pelamar CPNS Pemko Pekanbaru yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta tes SKD yang digelar dari tanggal 19 Oktober hingga 10 November 2024. Tes SKD ini digelar di 25 lokasi yang tersebar di beberapa kota di Indonesia dan satu tempat dilaksanakan di Kuala Lumpur, Malaysia.
Dari 4.437 peserta yang terdaftar, hanya 4.106 yang mengikuti SKD sistem Computer Assisted Test (CAT). Untuk 331 peserta lainnya dinyatakan gugur karena tak hadir mengikuti SKD sesuai jadwal yang ditetapkan. (kominfo6/rd3)
20 Nov 2024
Share