Sejarah.


Sejarah Singkat BKPSDM Pekanbaru

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang saat ini ada, telah mengalami beberapa perubahan dan perombakan selama perjalanan Pemerintah Kota Pekanbaru.  

Sebelum Peraturan Pemerintah Daerah no. 41 tahun 2007, Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia pada saat itu masih dalam bentuk bagian yang dikepalai oleh seorang Kepala Bagian dengan 4 (empat) sub bagian yang masing masing mengurusi Sub Bagian Umum, Sub Bagian Mutasi, Sub Bagian Informasi dan Dokumentasi, serta Sub Bagian Perencanaan.  

Pada tahun 2008, berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah no. 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya  ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru dengan menerbitkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No. 9 Tahun 2008. Pada saat ini berubah menjadi Badan Kepegawaian Daerah Kota Pekanbaru yang dikepalai oleh seorang Kepala Badan. Selanjutnya sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.10 tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis dilingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, dimana Badan Kepegawaian Daerah Kota Pekanbaru mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan Pemerintah Daerah dalam bidang kepegawaian. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangakat Daerah Kota Pekanbaru Badan Kepegawaian Daerah Kota Pekanbaru dirubah namanya menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang memiliki 4 bidang.