HUT Korpri ke-54 Tahun, Wakil Walikota Pekanbaru Ajak ASN Jadi Penggerak Transformasi Digital
PEKANBARU - Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar menggelar Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-54 Tahun Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri) di Halaman Kantor Walikota Pekanbaru, Kecamatan Tenayan Raya, Senin (12/1/2025).
Dalam agenda tersebut, Wakil Walikota Markarius menyampaikan pesan dari Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Zudan Arif Fakrulloh yang secara khusus disampaikan dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Korpri Ke-54 Tahun 2025 se-Indonesia.
Dalam pesannya, ia menjelaskan bahwa Korpri harus menjadikan momen HUT ini untuk terus meningkatkan pengabdian kepada dan bangsa masyarakat melalui pelayanan yang tulus, profesional dan berintegritas untuk mewujudkan Indonesia Maju.
“Selamat Ulang Tahun ke-54 kepada seluruh anggota Korpri di manapun Saudara saudara bertugas. Mari terus menjaga keutuhan dan mewujudkan Indonesia maju,” ujarnya.
Menurutnya, Tema peringatan HUT Korpri ke-54 tahun ini adalah “Bersatu, Berdaulat, Bersama Korpri Mewujudkan Indonesia Maju”. Tema ini mencerminkan tekad Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga persatuan, solid, berintegritas, dan mandiri dalam pengabdian, menjadi kekuatan moral dan profesional, menjadikan
Korpri sebagai kekuatan pemersatu dan penggerak stabilitas demi terwujudnya Indonesia yang maju, adil, berdaya saing, dan berkeadilan, dengan semangat memperkuat solidaritas dan persatuan di antara anggota Korpri.
Selain itu, ASN sebagai bagian dari Korpri juga harus mampu beradaptasi dengan teknologi, bekerja lebih cepat, efisien, inovatif,
dan berdaya saing.
"Saya ingin ASN menjadi penggerak utama transformasi digital pemerintahan, bukan sekadar pelaksana. Gunakan teknologi untuk mempermudah pelayanan, memperkuat transparansi dan membangun kepercayaan rakyat," jelasnya.
Lanjutnya, komitmen pemerintah untuk penguatan Korpri sudah jelas dan sangat kuat, berbagai upaya terus kita lakukan. Salah
satu program reformasi birokrasi yaitu dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Korpri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemerintahan, yang harus terus diperkuat sebagai penggerak profesionalisme dan integritas aparatur negara. Korpri memiliki peran penting dalam memastikan ASN menjalankan tugasnya sebagai desainer kebijakan, pelaksana kebijakan publik, pelayan masyarakat, serta perekat dan pemersatu bangsa.
"Tidak boleh dilupakan saat ini anggota Korpri adalah penggerak utama birokrasi untuk mengimplementasikan Rp3.600 triliun APBN dan Rp1.300 Trilyun APBD agar bisa efektif dan efisien. Saya minta seluruh anggota Korpri yang menjalankan APBN dan APBD ini benar-benar fokus untuk mewujudkan ASTA CITA Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia," pungkasnya. (Kominfo10/RD5)