Pemko Pekanbaru Belum Terima Juknis Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer
PEKANBARU - Belum ada kepastian terkait rencana penghapusan Tenaga Harian Lepas atau honorer pada pemerintah daerah mulai November 2023 mendatang. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih menanti instruksi lanjutan dari pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, pihaknya masih menanti petunjuk teknis (Juknis) terkait rencana tersebut. Sejauh ini, pemerintah kota hanya diminta untuk melakukan pendataan jumlah seluruh tenaga honorer untuk persiapan kebijakan tersebut.
"Belum ada (juknis). Masih gantung, informasinya belum jelas lagi," kata Muhammad Jamil, Rabu (5/10).
Walaupun demikian, pihaknya sudah mempersiapkan pendataan jumlah tenaga honorer yang diminta sebelumnya. Jumlah tenaga honorer di Kota Pekanbaru sendiri mencapai 9.000 orang.
Menurutnya, sudah ada wacana pada 28 November 2023 mendatang untuk penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah.
Penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah itu tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Hingga ada instruksi lanjutan, dikatakan Jamil tenaga kerja non ASN ini tetap diakomodir Pemko Pekanbaru selama 12 bulan hingga diterimanya keputusan lanjutan dari pemerintah pusat. Pemerintah kota tetap menganggarkan untuk gaji tenaga honorer ini untuk tahun 2023 mendatang.
"Tenaga kerja non ASN ini tetap kita akomodir untuk tahun depan. Kalau ada regulasi yang berubah lagi, mana tahu nanti pemerintah belum jadi lagi, kemudian membatalkannya. Artinya itu tetap lanjut," jelasnya.
Ditambahkan Jamil, dari segi anggaran pihaknya tidak mengurangi porsinya. "Jadi dari sisi anggaran, itu tidak ada kita kurangi, masih tetap sampai 12 bulan kedepan," pungkasnya. (Kominfo8/RD2)
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, pihaknya masih menanti petunjuk teknis (Juknis) terkait rencana tersebut. Sejauh ini, pemerintah kota hanya diminta untuk melakukan pendataan jumlah seluruh tenaga honorer untuk persiapan kebijakan tersebut.
"Belum ada (juknis). Masih gantung, informasinya belum jelas lagi," kata Muhammad Jamil, Rabu (5/10).
Walaupun demikian, pihaknya sudah mempersiapkan pendataan jumlah tenaga honorer yang diminta sebelumnya. Jumlah tenaga honorer di Kota Pekanbaru sendiri mencapai 9.000 orang.
Menurutnya, sudah ada wacana pada 28 November 2023 mendatang untuk penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah.
Penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah itu tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Hingga ada instruksi lanjutan, dikatakan Jamil tenaga kerja non ASN ini tetap diakomodir Pemko Pekanbaru selama 12 bulan hingga diterimanya keputusan lanjutan dari pemerintah pusat. Pemerintah kota tetap menganggarkan untuk gaji tenaga honorer ini untuk tahun 2023 mendatang.
"Tenaga kerja non ASN ini tetap kita akomodir untuk tahun depan. Kalau ada regulasi yang berubah lagi, mana tahu nanti pemerintah belum jadi lagi, kemudian membatalkannya. Artinya itu tetap lanjut," jelasnya.
Ditambahkan Jamil, dari segi anggaran pihaknya tidak mengurangi porsinya. "Jadi dari sisi anggaran, itu tidak ada kita kurangi, masih tetap sampai 12 bulan kedepan," pungkasnya. (Kominfo8/RD2)
13 Oct 2022
Share