Pemko Pekanbaru Revisi Perwako Terkait TPP ASN Pekanbaru
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah dua kali melakukan rapat pembahasan untuk merevisi Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN). Revisi TPP ini dilakukan setiap tahunnya.
Hal ini disampaikan Pj Sekda Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, Selasa (29/11). Menurutnya, lamanya proses pembahasan karena banyaknya bab yang harus direvisi di Perwako tersebut.
"Kita sedang bahas revisinya. Belum selesai karena babnya ada banyak. Kita perlu cek lembar perlembar," ujarnya.
Menurutnya, revisi Perwako tentang TPP ASN guna merincikan lebih baik bagaimana proses dan siapa yang berhak menerima TPP. Ia membantah akan ada penambahan TPP bagi ASN.
"Hanya revisi, sepertinya tidak ada penambahan," pungkasnya. (Kominfo10/RD5)
Hal ini disampaikan Pj Sekda Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, Selasa (29/11). Menurutnya, lamanya proses pembahasan karena banyaknya bab yang harus direvisi di Perwako tersebut.
"Kita sedang bahas revisinya. Belum selesai karena babnya ada banyak. Kita perlu cek lembar perlembar," ujarnya.
Menurutnya, revisi Perwako tentang TPP ASN guna merincikan lebih baik bagaimana proses dan siapa yang berhak menerima TPP. Ia membantah akan ada penambahan TPP bagi ASN.
"Hanya revisi, sepertinya tidak ada penambahan," pungkasnya. (Kominfo10/RD5)
30 Nov 2022
Share