Pemko Pekanbaru Tetap Anggarkan Gaji Honorer untuk Tahun 2023
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, belum memastikan nasib para tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) untuk tahun depan. Pasalnya, ada rencana dari pemerintah pusat untuk menghapuskan tenaga honorer mulai tahun depan.
Walaupun demikian, Pemko Pekanbaru tetap anggarkan gaji para honorer untuk tahun depan pada APBD 2023. Pemerintah kota menganggarkan 12 bulan penuh.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, bahwa Pemko Pekanbaru tetap menganggarkan 12 bulan untuk tenaga honorer. Hal itu untuk mengantisipasi adanya perubahan aturan regulasi yang baru oleh pemerintah.
"Kita tetap anggarkan 12 bulan, nanti apabila ada aturan atau regulasi yang tidak membolehkan tentu kita tinggal potong saja, kita berhentikan," ujar Jamil, Minggu (18/9).
Menurutnya, sudah ada wacana pada 28 November 2023 mendatang untuk penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah.
Penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah itu tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Dirinya menilai, tenaga kerja non ASN tersebut tetap diakomodir Pemko Pekanbaru selama 12 bulan hingga diterimanya keputusan lanjutan dari pemerintah pusat.
"Tenaga kerja non ASN ini tetap kita akomodir untuk tahun depan. Kalau ada regulasi yang berubah lagi, mana tahu nanti pemerintah belum jadi lagi, kemudian membatalkannya. Artinya itu tetap lanjut," jelasnya.
Ditambahkan Jamil, dari segi anggaran pihaknya tidak mengurangi porsinya. "Jadi dari sisi anggaran, itu tidak ada kita kurangi, masih tetap sampai 12 bulan kedepan," pungkasnya. (Kominfo8/RD2)
Walaupun demikian, Pemko Pekanbaru tetap anggarkan gaji para honorer untuk tahun depan pada APBD 2023. Pemerintah kota menganggarkan 12 bulan penuh.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, bahwa Pemko Pekanbaru tetap menganggarkan 12 bulan untuk tenaga honorer. Hal itu untuk mengantisipasi adanya perubahan aturan regulasi yang baru oleh pemerintah.
"Kita tetap anggarkan 12 bulan, nanti apabila ada aturan atau regulasi yang tidak membolehkan tentu kita tinggal potong saja, kita berhentikan," ujar Jamil, Minggu (18/9).
Menurutnya, sudah ada wacana pada 28 November 2023 mendatang untuk penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah.
Penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah itu tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Dirinya menilai, tenaga kerja non ASN tersebut tetap diakomodir Pemko Pekanbaru selama 12 bulan hingga diterimanya keputusan lanjutan dari pemerintah pusat.
"Tenaga kerja non ASN ini tetap kita akomodir untuk tahun depan. Kalau ada regulasi yang berubah lagi, mana tahu nanti pemerintah belum jadi lagi, kemudian membatalkannya. Artinya itu tetap lanjut," jelasnya.
Ditambahkan Jamil, dari segi anggaran pihaknya tidak mengurangi porsinya. "Jadi dari sisi anggaran, itu tidak ada kita kurangi, masih tetap sampai 12 bulan kedepan," pungkasnya. (Kominfo8/RD2)
21 Sep 2022
Share