Pj Wali Kota Pekanbaru Keluarkan SE Tentang Netralitas ASN pada Pilkada 2024
PEKANBARU - Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100-3.4.3/SETDA-HK/40/2024 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. SE ini memuat larangan dan kewajiban ASN mulai dari jajaran paling atas hingga paling bawah dalam proses pelaksanaan Pilkada di Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau.
"Dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang netral dan profesional untuk menjamin terselenggaranya Pilkada Tahun 2024 yang berkualitas, maka sebagai upaya pembinaan dan pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, bersama ini kami mengingatkan kembali melalui SE tentang Netralitas ASN pada Pilkada 2024," ujarnya.
Pada SE tersebut, terdapat lima poin larangan yang harus dihindari oleh ASN Pemko Pekanbaru. Diantaranya:
1. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
a. Ikut kampanye.
b. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN.
c. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lain.
d. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
2. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
3. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
4. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk:
5. Mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar/foto calon peserta/peserta pemilu, visi/misi calon peserta/peserta pernilu, melalui media konvensional, media online atau media sosial.
Sementara itu, setiap kepala perangkat daerah, camat dan lurah di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, wajib:
1. Mensosialisasikan dan melaksanakan dengan penuh tanggungjawab Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Sadan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Sadan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 02 tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022. Nomor 248 Tahun 2022. Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
2. Mengupayakan terus menerus terciptanya iklim yang kondusif dan melakukan pembinaan, pengawasan netralitas oleh Pegawai ASN di unit kerja masing-masing.
3. Menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN baik atas rekomendasi KASN maupun dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Melakukan pengawasan terhadap ASN di tetap menjaga netralitas sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye serta mematuhi peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku.
5. Mengambil tindakan bagi Pegawai ASN yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan dimaksud dengan melaporkan dan mengkoordinasikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pekanbaru, Badan Pengawas Pemilu Kota Pekanbaru dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dan memperhatikan Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 438 Tahun 2024 tentang Tim Pemantauan, Pelaporan, Evaluasi Perkembangan Politik dan Pendukung Pelaksanaan Pilkada 2024 di Kota Pekanbaru.
6. Dalam melaksanakan pengawasan, perlu dilakukan pencatatan dan pembuktian dugaan pelanggaran netralitas ASN antara lain, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan anggaran, dan pengunaan fasilitas pemerintah atau pemerintah daerah dan mobilisasi pemilih oleh Pegawai ASN.
Selanjutnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Inspektur Daerah Kota Pekanbaru diminta untuk menyampaikan perkembangan pelanggaran yang tersebut pada SE ini kepada secara berkala kepada wali kota. (Kominfo10/RD5)
"Dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang netral dan profesional untuk menjamin terselenggaranya Pilkada Tahun 2024 yang berkualitas, maka sebagai upaya pembinaan dan pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, bersama ini kami mengingatkan kembali melalui SE tentang Netralitas ASN pada Pilkada 2024," ujarnya.
Pada SE tersebut, terdapat lima poin larangan yang harus dihindari oleh ASN Pemko Pekanbaru. Diantaranya:
1. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
a. Ikut kampanye.
b. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN.
c. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lain.
d. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
2. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
3. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
4. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk:
5. Mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar/foto calon peserta/peserta pemilu, visi/misi calon peserta/peserta pernilu, melalui media konvensional, media online atau media sosial.
Sementara itu, setiap kepala perangkat daerah, camat dan lurah di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, wajib:
1. Mensosialisasikan dan melaksanakan dengan penuh tanggungjawab Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Sadan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Sadan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 02 tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022. Nomor 248 Tahun 2022. Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
2. Mengupayakan terus menerus terciptanya iklim yang kondusif dan melakukan pembinaan, pengawasan netralitas oleh Pegawai ASN di unit kerja masing-masing.
3. Menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN baik atas rekomendasi KASN maupun dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Melakukan pengawasan terhadap ASN di tetap menjaga netralitas sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye serta mematuhi peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku.
5. Mengambil tindakan bagi Pegawai ASN yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan dimaksud dengan melaporkan dan mengkoordinasikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pekanbaru, Badan Pengawas Pemilu Kota Pekanbaru dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dan memperhatikan Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 438 Tahun 2024 tentang Tim Pemantauan, Pelaporan, Evaluasi Perkembangan Politik dan Pendukung Pelaksanaan Pilkada 2024 di Kota Pekanbaru.
6. Dalam melaksanakan pengawasan, perlu dilakukan pencatatan dan pembuktian dugaan pelanggaran netralitas ASN antara lain, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan anggaran, dan pengunaan fasilitas pemerintah atau pemerintah daerah dan mobilisasi pemilih oleh Pegawai ASN.
Selanjutnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Inspektur Daerah Kota Pekanbaru diminta untuk menyampaikan perkembangan pelanggaran yang tersebut pada SE ini kepada secara berkala kepada wali kota. (Kominfo10/RD5)
17 Sep 2024
Share