BKPSDM Kota Pekanbaru | Official Portal
  • Hi, Guest
    • Login
    • Register
  • Beranda
  • Info Kepegawaian
  • Layanan
    • SOP
    • FAQ
  • Organisasi
    • Visi Misi
    • Sejarah
  • Kontak
  • Informasi Publik
  • Pengaduan Kode Etik
  • Pengaduan
BKPSDM Kota Pekanbaru | Official Portal
  • Log in
    • Login
    • Register

Wako Pekanbaru Terbitkan Edaran Tentang Penerapan Perda KTR, Begini Aturannya!

PEKANBARU - Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho, terbitkan Surat Edaran (SE) tentang penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dalam edaran dengan nomor 30/SE/2025 yang ditandatangani Wako Pekanbaru Agung Nugroho, Rabu (23/4) ini berisi sejumlah poin.

"Diantaranya, seluruh ruangan dalam kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok," kata Agung Nugroho, Kamis (24/4/2025).

Kemudian poin kedua, seluruh pegawai, tamu, maupun pihak yang berkepentingan. dilarang merokok di dalam ruangan kantor, termasuk ruang kerja, ruang rapat, koridor, toilet, dan fasilitas publik lainnya di dalam gedung perkantoran.




Poin ketiga, larangan merokok di Kawasan Tanpa Rokok berlaku untuk semua jenis rokok termasuk rokok elektrik.

Lalu poin keempat, setiap Kepala Perangkat Daerah dan pimpinan unit kerja wajib untuk mensosialisasikan, menunjukkan keteladanan dalam implementasi KTR, melakukan pengawasan internal, melarang setiap orang yang merokok dan memberikan teguran dan peringatan kepada setiap orang yang melanggar ketentuan di lingkungan kerja masing-masing.

"Disarankan untuk menyediakan tempat khusus merokok merupakan ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar atau dilengkapi dengan fasilitas penghisap udara," terangnya.

Lalu, memasang tanda larangan merokok yang dapat di tempatkan di pintu utama, di ruangan rapat atau ruangan pertemuan, di pintu masuk di ruangan ibadah, dan di kamar mandi atau toilet bangunan gedung.

Poin ketujuh, pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan pidana dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.

Ia menambahkan, edaran ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Perda Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2024 tentang KTR.

Serta guna menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi Masyarakat dan memberikan perlindungan kesehatan perseorangan, masyarakat, keluarga dan lingkungan secara efektif dari bahaya asap rokok yang mengandung zat karsinogen dan adiktif dalam produk tembakau yang menyebabkan penyakit, kematian, dan menurunkan kualitas hidup. (Kominfo8/RD2)

24 Apr 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
Share


11 Oct 2025

PENGUMUMAN NOMOR:14/PANSEL-JAB/X/2025HASIL PASCA SANGGAH SELEKSI ADMINISTRASI…

Read more
10 Oct 2025

PENGUMUMAN NOMOR: 10/PANSEL-JAB/X/2025HASIL SELEKSI ADMINISTRASI JABATAN CAMAT…

Read more
26 Sep 2025

PENGUMUMAN NOMOR : 04 /PANSELJAB/XI/ 2025 TENTANG SELEKSI JABATAN CAMAT…

Read more
12 Sep 2025

PENGUMUMANNOMOR : B.800.1.2.2/BKPSDM-PPSI-PP/2922/2025TENTANG ALOKASI…

Read more
03 Jul 2025

P E N G U M U M A N | NOMOR : B.800.1.2.2/BKPSDM-PPSI-PP/1881/2025TENTANG HASIL…

Read more
21 Apr 2025

PENGUMUMAN NOMOR :B.KP.02.02/BKPSDM/1019/2025TENTANG PENYELENGGARAAN…

Read more
28 Feb 2025

PENGUMUMAN NOMOR : B.800.1.2.2/BKPSDM-PPSI-PP/668/2025TENTANG HASIL…

Read more
19 Feb 2025

PENGUMUMAN NOMOR : B.800.1.2.2/BKPSDM-PPSI-PP/ 515/2025TENTANG HASIL…

Read more
21 Jan 2025

PENGUMUMAN NOMOR : B.800.1.2.2/BKPSDM-PPSI-PP/184/2025TENTANG HASIL…

Read more
21 Jan 2025

PENGUMUMAN NOMOR : B.800.1.2.2/BKPSDM-PPSI-PP/185/2025TENTANG PENETAPAN…

Read more
14 Jan 2025

KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK…

Read more
10 Jan 2025

PENGUMUMAN NOMOR : B.800.1.2.2/BKPSDM-PPSI-PP/90/2025TENTANG HASIL…

Read more
  • [Beranda]
  • [Info Kepegawaian]
  • [Layanan]
  • [Organisasi]
  • [Kontak]
  • [Informasi Publik]

Media Sosial

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia 

Pemerintah Kota Pekanbaru © 2025.


Website Builder by Microweber

person
exit_to_app

or

Back to Login